A. ORDE BARU
1. Peraturan yang Pernah Dibuat
a. Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966
b. Kepres No.50 tahun 1993 tentang Pembentukan Komnas HAM
c. Kepprea No. 36 tahun 1990 tentang Hak anak
d. Penghapusan kekerasan terhadap wanita melalui UU no. 7 tahun 1984
2. Fungsi Aparat Penegak HAM
Aparat penegak HAM pada masa tersebut masih dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah (tidak independen). Sehingga fungsi aparat yang seharusnya mengawasi pelaksanan penegakan HAM dan menyelesaikan kasusnya dibatasi oleh pemerintahan yang absolut dan otoriter, serta tidak transparan dalam menyelesaikan suatu kasus.
3. Tantangan/Hambatan yang Dihadapi
a. Kurang lengkapnya instrumen mengenai HAM
b. Adanya anggapan bahwa HAM adalah produk barat yang bertentangan dengan nilai-nilai kekeluargaan bangsa Indonesia