Tuesday 4 August 2015

Perbandingan Penegakan HAM Pada massa Orde Baru dan Orde Reformasi

     A.      ORDE BARU

1.      Peraturan yang Pernah Dibuat
a.      Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966
b.      Kepres No.50 tahun 1993 tentang Pembentukan Komnas HAM
c.    Kepprea No. 36 tahun 1990 tentang Hak anak
d.     Penghapusan kekerasan terhadap wanita melalui UU no. 7 tahun 1984
2.      Fungsi Aparat Penegak HAM
              Aparat penegak HAM pada masa tersebut masih dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah (tidak independen). Sehingga fungsi aparat yang seharusnya mengawasi pelaksanan penegakan HAM dan menyelesaikan kasusnya dibatasi oleh pemerintahan yang absolut dan otoriter, serta tidak transparan dalam menyelesaikan suatu kasus.

3.      Tantangan/Hambatan yang Dihadapi
a.      Kurang lengkapnya instrumen mengenai HAM
b.      Adanya anggapan bahwa HAM adalah produk barat yang bertentangan dengan nilai-nilai kekeluargaan bangsa Indonesia
c.       Pemerintahan yang ketat dan otoriter
d.      Sentralisasi pemerintahan (semuanya terpusat pada pemerintahan pusat) sehingga birokrasi menjadi panjang dan rumit dalam proses penyelesaian kasus-kasus HAM
e.      Kesadaran akan HAM yang masih rendah
f.          Penanganan Kasus HAM yang kurang transparan.

                                                                                       
    B.      REFORMASI

1.      Peraturan yang Pernah Dibuat
a.      Disahkannya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998
b.      UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan atau Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat
c.       UU No.9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat
d.       UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
e.        UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers

2.      Fungsi Aparat Penegak HAM
a.   Mengawasi pelaksanaan penegakan HAM
b.   Pelaksanaan penegakan HAM
c.    Memberi sosialisasi penegakan HAM pada masyarakat
d.   Menjamin perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia
e.   Mewujudkan peradilan HAM yang adil dan tidak memihak

3.      Tantangan/Hambatan yang Dihadapi
a.   Sulitnya implementasi perundang-undangan mengenai HAM
b.   Pengaruh-pengaruh ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan penegakan HAM
c.    Oknum aparat yang masih diskriminatif
d.   Norma adat atau budaya lokal yang bertentangan dengan HAM
e.   Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional HAM diabaikan
f.     Kebijakan yang sering berubah-ubah seiring pergantian kepemimpinan
g.   Adanya HAM satu yang bertentangan dengan HAM lainnya

Load disqus comments

0 comments